Mohon Tunggu.....

PERSYARATAN KHUSUS

Oleh: Admin

Ketentuan dan Dokumen yang harus dipenuhi :

[>] Jalur Afirmasi dan Penyandang Disabilitas

  1. Dokumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah, seperti :
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    • Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
    • Program Keluarga Harapan (PKH), atau
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
  2. Calon peserta didik penyandang disabilitas melampirkan data basil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi Iayanan khusus atau atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif.

[>] Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali, anak kandung guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kependidikan 

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Perpindahan Tugas dari Instansi/Lembaga tempat bekerja orang tua/wali;
  2. Anak kandung Guru dan Tenaga Kependidikan melampirkan Sertifikat Pendidik (jika ada), surat keterangan tugas dari kepala sekolah, SK pembagian tugas mengajar, jadwal mengajar, diutamakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.

[>] Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Raport

  1. Jalur prestasi akademik/non akademik melampirkan :
    • Piagam/Sertifikat kejuaraan;
    • Surat Keterangan Prestasi dari Kepala Sekolah.
  2. Jalur prestasi nilai raport; melampirkan fotocopy nilai raport Sekolah Dasar 5 semester dari  kelas  4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1).

[>] Jalur Zonasi

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili; 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orangtua/wali; 
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;